BUTON TENGAH, SULTRA – Sedikitnya ada sekitar 119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Kesehatan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah dinyatakan lolos ujian.
Namun pengumuman lolos ujian tersebut ternyata bukanlah kabar baik yang dapat menyenangkan hati, sebab proses sanggah yang dilakukan oleh peserta lain dapat mengugurkan peserta yang telah lolos sebelumnya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) kabupaten Buteng Wujuddin. Iya mengatakan proses sanggah tersebut dapat mempengaruhi kelulusan yang telah diumumkan sebelumnya, jika jawaban yang diberikan pihak BKPDSM terhadap sanggahan tersebut di Amini oleh pihak kementerian.
“Pengumuman sebelumnya itu belum final, masih akan berubah, jangan sampai jawaban yang diberikan oleh pihak BKPDSM diamini oleh pihak Kementerian, maka bisa saja dapat menggeser posisi yang telah lulus sebelumnya,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media diruang kerjanya, Senin (9/1/2023)
Menurutnya, 14 sanggahan nilai yang masuk ini semua akan dijawab sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Untuk batas memberikan jawaban sampai tanggal (11/1/2023) mendatang. Selanjutnya, hasilnya akan diterima atau diumumkan bulan Februari mendatang.
” Batas jadwal sanggah mulai dari tiga hari yang lalu sampai hari ini, dan Rata-rata yang memberikan sanggahan terkait masalah nilai afirmasi, dan itu kami akan lihat kembali,” jelasnya
Olehnya itu, pungkas Wujuddin, kami dari BKPDSM Buteng akan menjawab sanggahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Insyaallah kami akan jawab sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya
Sebagai tambahan, syarat peserta PPPK yang bisa mendapatkan nilai afirmasi yakni,
1. wilayah Terpencil sesuai data Kemenkes
2. Usia 35 keatas dan memiliki massa kerja minimal 3 tahun secara terus menerus
3. Melamar ditempat fasilitas dia kerja saat ini,
4. Penyandang disabilitas
5. Pelamar atau pekerja yang sedang melaksanakan tugas dari Kemenkes misalnya Nusantara sehat atau Sensus dan yang lainnya. ***