Dibidik Kapolres, Mafia Solar di Bitung Tiarap

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma saat memeriksa tangki BBM. Foto Yaser

BITUNG, SULAWESION.COM – Antrian Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi disejumlah SPBU di Kota Bitung mulai sepi.

Bacaan Lainnya

Nyali pengepul dalam bisnis itu akhir-akhir ini mulai ciut, pasca adanya penangkapan dua pelaku penimbunan di Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa beberapa hari lalu.

Menurut Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma bakal mendalami kasus penimbunan BBM di Bitung.

“Nantinya kami bakal panggil pimpinan perusahaan untuk dimintai keterangan,” jelasnya, Jumat (13/01/2023) kemarin.

Dia juga menjelaskan, dalam kasus penimbunan BBM jenis solar itu, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial MFT (28) dan JJJT alias Emi (23).

Atas perbuatannya, kedua pelaku, katanya, bakal dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Peraturan Pemerintah yang telah diganti dalam Pasal 40 Ayat (9) Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidananya 6 tahun dan denda 60 miliar,” jelasnya.

Selain itu, dia berharap masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan disejumlah SPBU.

“Jika ada hal-hal yang mencurigakan, silahkan laporkan kepada kami, pasti langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.

(YaserBaginda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *