Satpol PP Kotamobagu Tertibkan Pedagang Di Eks Pasar Serasi

Suasana penertiban di eks pasar serasi, Kamis (19/1/2023) Foto Kominfo KK

 

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, melakukan penertiban terhadap pedagang yang mulai kembali memanfaatkan area eks Pasar Serasi Kotamobagu untuk berjualan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas SatPol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP ME menjelaskan, saat pihaknya sedang melakukan patroli ditemukan ada pedagang yang berjualan di area eks Pasar Serasi, Kamis (19/1/2023).

“Personil SatPol PP sedang patroli dan menemukan ada pedagang yang berjualan di area eks Pasar Serasi yang sudah kami hentikan operasionalnya sejak tahun lalu, makanya langsung kami tindak,”ujarnya.

Lebih lanjut Sahaya menjelaskan, Eks pasar serasi hingga saat ini masih dihentikan operasionalnya sesuai surat keputusan Walikota Nomor 215.

Tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

“Keputusan Walikota ini belum dicabut dan masih berlaku. Tidak diperkenankan bagi siapapun melakukan aktifitas  perdagangan di area eks Pasar Serasi,” ujarnya lagi.

Selain itu Sahaya menghimbau kembali agar seluruh masyarakat khususnya para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang.

“Para pedagang kami minta untuk tidak berjualan di sini. Pemerintah daerah sudah menyiapkan serta memfasilitasi tempat untuk digunakan oleh para pedagang, baik itu di Pasar 24 Maret.

Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil, mari kita secara sadar sama-sama mematuhi ketentuan yang ada,”pungkasnya.

Berita selengkapnya ikuti kami di google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *