MITRA,SULAWESION – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), langsung bergerak dan melakukan pemantauan terhadap identitas warga negara asiang korban pembunuhan di wilayah pertambangan ilegal, di Ratatotok.
Menurut Kepala Disnakertrans Mitra Fery Uway, sejumlah perusahaan tambang tidak mengetahui identitas korban, maupun pelaku.
“Sesuai pemantauan di lapangan pada 17 Januari 2023 di PT SEJ, PT HWR dan PT BLJ, mereka mengatakan bahwa tidak mengetahui Identitas korban Wang Zanbiao, warga negara asing (Cina), maupun tersangka Markus Pasoro, (warga Toraja),” tegas Uway, Kamis (19/1/2023).
Meski begitu, dijelaskan Uway, dari hasil koordinasi dengan Kadis Nakertrans Provinsi Sulut, sesuai data yang mereka peroleh korban adalah Investor yang hanya memiliki Dokumen Keimigrasian, sesuai dokumen yang diperoleh dari korban.
“Namun baik pelaku maupun korban berada lokasi kejadian di tambang Ilegal Alason, dimana lokasi tersebut merupakan lokasi yang dilarang,” jelas Kadis.
Menurut Uway, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, seharusnya pihak perusahaan yang ada di wilayah Mitra, harus melaporkan berapa banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahan tersebut termasuk tenaga kerja asing.
“Pihak kami pun sudah mengecek langsung ke pihak Pemerintah Kecamatan Ratatotok dan perusahan-perusahan tambang yang ada di wilayah Ratatotok, dan sesuai Informasi keduanya tidak terdata sebagai tenaga kerja,” pungkas Kadis Nekertrans Mitra.