MAROS,SULAWESION.COM— Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan poros Maros-Makassar area Bandara Lama ditertibkan Satpol PP Pemkab Maros.
Fungsional Ahli Madya Satpol PP, Jumariah mengatakan, ada 20 pedagang rambutan berjualan di tempat yang tidak semestinya dan mengganggu pengguna jalan.
“Mereka menganggu aktivitas lalu lintas dan kebersihan. Mereka tidak menjaga kebersihan sehingga saluran air juga tersumbat,” katanya, Senin (6/2/2023).
Pedagang yang ditertibkan ini merupakan pedagang musiman.
“Hanya ada tiga orang pedagang yang berasal dari Maros, selebihnya itu dari Kabupaten Gowa,” sebutnya.
Ia juga mengatakan para pedagang ini melanggar perda yang ada. Sebab tidak boleh berjualan di Trotoar dan diatas badan jalan.
Petugas juga memberikan peringatan kepada pedagang. Mereka meminta pedagang pindah dari lokasi yang dilarang berjualan.
Mereka hanya boleh berjualan hingga dagangannya habis.
“Jika jualannya sudah habis tidak boleh lagi jualan disini, jika melanggar maka akan kita angkut jualan mereka,” tutupnya.
Sementara itu salah satu pedagang yang berasal dari Gowa, Ambo mengatakan, ia telah berjualan selama sepuluh tahun.
Perharinya ia bisa menjual 75 kg rambutan.
“Kita kan pedagang musiman, saya jualan disini sudah sepuluh tahun tidak pernah ada yang larang,” ungkapnya.
Ia mengklaim pihaknya hanya menjual di pinggir bahu jalan.(*)