MAKASSAR,SULAWESION.COM— Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan “Gala Diner With Tax Payer” bersama 150 wajib pajak, di Ballroom Phinisi 2, Hotel Claro Makassar, Rabu (08/02/2023).
Dalam Gala Diner tersebut, dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Sekda Aslam Patonangi, Gubernur Sulawesi Barat, yang diwakili Kepala BPKPD Sulbar, Drs. Amujib, MM, Gubernur Sulawesi Tenggara, yang diwakili BPKAD Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilyas Abibu, SE, MM, mantan Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Dr. Arridel Mindra, SP.I, M.Si, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Drs. Harpansa, MM, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra mengatakan bahwa pada hari ini kita melaksanakan Gala Diner dan pemberian penghargaan kepada 150 wajib pajak.
Khusus 150 wajib pajak yang menerima penghargaan hari ini, kami sudah kategorikan dalam 3 kelompok, yaitu wajib pajak badan, wajib pajak pribadi dan wajib pajak pemungut/bendahara.
Lanjut ia menyampaikan, dari 150 wajib pajak setoran mereka mencapai 30% dari total Rp. 8,7 Triliun, dari realisasi kita Rp. 18,2 Triliun di Tahun 2020.
“Jadi sekali lagi kami dari Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada 150 wajib pajak, yang pertumbuhan penerimaannya cukup luar biasa tumbuh 24,7% dengan pencapaian 127% dari targetnya,” ujarnya.
Pada kesempatan ini juga, kami melakukan sosialisasi pemadaman NIK NPWP. “Jadi tadi kami sudah jelaskan ini kepentingan tidak hanya pajak, melainkan satu data Indonesia. Nantinya NIK saja yang dihapal, akses mau bayar, lapor masuk melalui online menggunakan itu. Jadi tidak perlu pikiran dua nomor lagi,” jelas Arridel Mindra.
Selain itu juga, kami melakukan sosialisasi bagaimana memberi contoh pelaporan SPT dari rekan-rekan kita yang tuna rungu. Mereka yang disabilitas saja dengan segala keterbatasannya melaksanakan laporan SPT.
“Jadi kami ingin menunjukkan ke masyarakat tidak hanya 150 wajib pajak yang menerima penghargaan, akan tetapi kami juga memperhatikan dan melayani sampai ke bawah kesadaran perpajakan dan pelaporan,” ungkapnya.
“Tentunya kami ingin meyakinkan masyarakat dengan Undang-Undang HPP, untuk UMKM yang dalam setahun mempunyai omset Rp. 500 juta tidak bayar pajak, baik itu PPN maupun PPH,” sambungnya.
“Itulah keberpihakan negara saat ini, kita ingin mewujudkan keadilan perpajakan yang kaya mensubsidi yang miskin. Dan yang miskin kita berikan kelonggaran agar mereka terus berusaha sampai dengan usahanya semakin sukses dan besar baru bayar pajak,” pungkasnya.
Diakhir keterangannya, Arridel Mindra menghimbau kepada para wajib pajak, ayo kita sama-sama membangun negara ini, kita secara bersama-sama bergotong royong untuk menambah pundi-pundi APBN yang kemudian kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat dan rakyat Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Drs. Harpansa, MM usai menerima penghargaan mengatakan, alhamdulillah Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel termasuk pembayar pajak terbaik tingkat OPD di 3 provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
“Tentunya dengan penghargaan ini, sebagai warga tetap memberikan yang terbaik untuk negara. Salah satu diantaranya yaitu membayar dan taat pajak,” katanya.
Lanjut Harpansa menjelaskan bahwa pajak merupakan suatu kewajiban, sehingga kami di Disdik Sulsel menerapkan semua kegiatan untuk membayar pajak.
“Oleh karena itu, hasil dari pajak itu sendiri akan kembali lagi ke kita semua untuk pembangunan daerah,” ungkapnya.
Khusus di Disdik Sulsel, kata Harpansa, pajak ada 2 macam yaitu pajak PPn dan PPh. Dimana PPh itu terkait dengan penghasilan dan PPn terkait dengan kegiatan-kegiatan yang kita lakukan.
“Dengan penghargaan ini, tentunya kami di Disdik Sulsel semakin terpacu untuk taat dan bayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.(*)