BITUNG,SULAWESION.COM— Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bitung Sulawesi Utara melakukan penindakan truk yang mengangkut batu, diduga hasil galian C ilegal, Sabtu (11/2/2023).
Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, 8 truk itu diamankan karena membahayakan pengguna jalan.
“8 truk itu juga tidak dilengkapi dengan izin kendaraan,” katanya.
Awaludin juga menjelaskan, langkah tegas yang dilakukan itu juga karena ada banyak laporan masyarakat terkait truk bermuatan batu.
“Muatannya dibiarkan terbuka tanpa ditutup. Padahal sangat membahayakan pengguna jalan lain. Makanya kita lakukan penindakan dengan melakukan penilangan. Selain itu kendaraan ini sementara kita tahan. Karena salah poin dalam target operasi kami tata cara pemuatan ini. Untuk pengoperasian truk-truk ini kami hentikan sampai dia melengkapi kendaraan,” tegas Awaludin.
Diketahui, truk-truk yang mengangkut batu diduga hasil galian C ilegal di Kecamatan Girian itu, untuk proyek reklamasi di PT MNS yang berlokasi di Kecamatan Madidir Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Bitung telah menertibkan sejumlah lokasi galian C Ilegal.