MINSEL, SULAWESION.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE mengikuti Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023 di PT Cargill Indonesia, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (14/2).
Pada kesempatan itu, Gubernur Olly sekaligus membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah pada momentum Bulan K3 Nasional yaitu 12 Januari sampai 12 Februari 2023.
Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 mengusung tema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Tempat Kerja”.
“Peringatan ini menjadi momentum mengingatkan kita akan pentingnya K3 guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif,” ucap gubernur.
Gubernur Olly mengatakan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya diukur dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan normal ketenagakerjaan.
Termasuk di antaranya membangun budaya K3 yang baik, karena seringkali luput dalam benak bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik dapat menghindarkan kita dari resiko kecelakaan atau penyakit akibat bekerja yang pada akhirnya akan berakibat pada kerja yang layak.
“Untuk itu dapat dikatakan sebagai pekerjaan yang layak atau decent work, maka diharapkan dapat memenuhi tiga kondisi yaitu tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik serta tanpa hambatan gender, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal, semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui system dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan. Kondisi yang dikatakan ideal tersebut seharusnya menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan sehingga dapat mewujudkan demi manusia yang adil dan beradab,” ucapnya.
Menurut beliau, Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja, prinsip prinsip dan hak-hak mendasar Internasional Labour Organization.
Di tempat kerja yang telah disahkan menjadi resolusi dengan Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia.
Gubernur Olly mengungkapkan, pada Presidensi G20 Indonesia Bidang ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM) yaitu pertemuan yang dihadiri para menteri ketenagakerjaan G20 menghasilkan lima dokumen penting.
“Salah satu dokumen yakni G20 Policy Principles on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers, yang berisi kesepakatan para anggota untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja dengan memperhatikan tiga determinan utama yaitu cakupan perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan dan tingkat kepatuhan, selain itu juga mendorong adanya kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang inklusif dan komprehensif,” ungkap beliau.
Sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk di masa depan telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Merupakan Amanah dari Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk menindaklanjuti dalam bidang ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan.
Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era perlambatan ekonomi global karena efek Pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkat resiko dan pengaruh terhadap izin bursa.
Sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya di antaranya adalah menyempurnakan, menyusun kebijakan peraturan perundang undangan serta standar di bidang K3 di antaranya tentang:
1. Pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan persyaratan K3 pada pekerjaan di ruang terbatas (confined space).
2. Meningkatkan kapasitas peran pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 secara uji kompetensi, upgrading pengawas skrining ketenagakerjaan, penguji K3 dan ahli K3.
3. Meningkatkan kesadaran pengusaha, pengurus tenaga kerja dan masyarakat, sehingga memiliki kompetensi dan wewenang bidang K3 dengan memasifkan sosialisasi-edukasi K3 melalui edukasi tematik K3.
Adapun sosialisasi, workshop dan webinar yang telah dilakukan di antaranya kepatuhan norma, pengendalian bahan kimia berbahaya, pemenuhan syarat K3 lingkungan, peningkatan kepatuhan dan benefit penerapan norma kesehatan kerja, pencegahan dan pengendalian Tuberculosis, serta strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS) di tempat kerja.
4. Meningkatkan peran serta masyarakat, meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi memiliki program K3 dengan melakukan kesepakatan bersama.
6. Meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3
7. Selama keketuaan Menteri-Menteri Ketenagakerjaan se-ASEAN periode 2020-2022, pada bidang K3 Menteri Ketenagakerjaan RI telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Riset tentang Justifikasi Ekonomi Program K3 di Sektor Kontruksi, dengan hasil kesimpulan “Sebagian besar program K3 dapat dibenarkan dari perspektif ekonomi dan melalui pengukuran biaya secara cermat dan hati-hati dapat digunakan oleh pengurus maupun pengusaha dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja”.
b. Peluncuran Pedoman ASEAN tentang Konseling dan Tes HIV di tempat kerja, yang diharapkan sebagai panduan bersama negara Anggota ASEAN dalam mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian HIV secara lebih efektif
c. Serta, berkontribusi terhadap penurunan prevalensi HIV pada usia produktif
d. Pelaksanaan Lokakarya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, lokakarya pengawas ketenagakerjaan tentang kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, lokakarya mengatasi tantangan kesehatan kerja di masa depan kerja yang merupakan salah satu program kerja lima tahun ASEAN OSHNET pada 2021-2025, dan Program Kerja Organization of Islamic Countries (OIC) OSHNET 2021-2022.
8. Menyempurnakan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi, seperti Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Teman K3).
9. Secara konsisten memberikan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3.
Selanjutnya Gubernur Olly mengingatkan, dalam peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini hal yang penting difokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja, yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja.
Menurut data WHO atau World Health Organisazation Tahun 2021, Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan jumlah kasus TBC, nomor dua di dunia.
Menaker pun mengajak semua pemangku kepentingan untuk memakai tema Bulan K3 Nasional 2023 dengan meningkatkan komitmen semua pihak, kementerian, lembaga pemerintah pusat dan daerah, asosiasi serikat pekerja, serikat buruh swasta, perguruan tinggi dan media, bahkan hingga masyarakat agar bersama-sama melakukan akselerasi berbudaya K3.
Di akhir sambutan, Gubernur Olly berpesan agar terus menjaga sinergitas dengan mengedapankan prinsip K3.
“Semoga peringatan Bulan K3 Nasional dapat diikuti oleh semua pemangku kepentingan dengan lebih bermakna untuk bersinergi, bersama mengedepankan K3 sebagai prioritas kerja,” tutupnya.
Turut hadir pada agenda ini di antaranya Para Pejabat Tinggi Madya Pratama Lingkup Pemprov Sulut, Bupati Minsel Franky Wongkar SH dan Wakil Bupati Pdt Petra Rembang, Para Pimpinan Perusahaan PT Cargill Indonesia, dan Jajaran Disnakertras Sulut, serta para tamu undangan lainnya.