MAROS,SULAWESION.COM— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Maros berhasi meraih raport hijau dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Yanlik) Tahun 2022 dari Ombudsman.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammmad Najid di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Maros, Selasa (14/2/2023).
Penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Najid menjelaskan hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian, dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan.
“DPMPTSP Pemkab Maros berhasil memperoleh raport hijau opini A kategori kualitas tertinggi, dengan perolehan nilai 89,18,” kata Najid.
Selain DPMPTSP, OPD lainnya yang berhasil meraih raport hijau adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Nadjid menyebutkan total ada 6 unit pelayanan yang menjalani evaluasi ini.
Dimana 4 diantaranya harus puas dengan hasil raport kuning.
“Yakni Dinas Sosial, Pendidikan, Puskesmas Lau dan Mandai. Beberapa unit pelayanan sebenarnya sudah memberikan pelayanan yang baik, hanya saja masih perlu melakukan beberapa perbaikan. Terutama di input dan outputnya,” jelasnya.
Sementara secara garis besar, kata dia, hasil penilaian kepatuhan Kabupaten Maros mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021.
“Perolehan nilai Pemerintah Kabupaten Maros 2022 berada di angka 70,37. Lebih tinggi dari 2021, dengan perolehan nilai 68,1,” tuturnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengaku senang dengan kehadiran Kepala Ombudsman RI.
Menurutnya, penilaian yang diberikan, menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke masyarakat.
“Memicu semangat kita lagi. Memberikan gambaran kepada kita semua, terutama pada saya dan kepala OPD. Tadi sudah diumumkan penilaiannya, ada beberapa yang mendapat raport hijau dan lainnya ada kuning dan merah,” tuturnya.
Lebih ditekankan lagi untuk memerhatikan kualitas input, ketersediaan sarana, SDM oleh penyelenggara pelayanan.
Juga output, yang dirasakan masyarakat setelah mendapatkan pelayanan.
“2023 kami akan memperbaiki pusat-pusat layanan tersebut, SOP akam lebih ditata. Proses digitalisasi dan proses teknologi akan kami manfaatkan dengan maksimal, sehingga masyarakat cukup mengakses website atau pun sosial media dalam menyampaikan pengaduan,” pungkasnya.(*)