BOLSEL, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) gelar Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tingkat II Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Bolsel kawasan Perkantoran Panango, kecamatan Bolaang Uki, Rabu (08/06/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ir. Arifin Olii dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Salman Mokoagow dan 12 Anggota DPRD.
Dalam sambutanya, Arifin Olii mengatakan rapat paripurna ini berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali,
“Terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tutur Arifin.
Arifin juga menjelaskan, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Kepala Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah telah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan selasa, 7 juni 2022.
“Sehubungan dengan telah disampaikannya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh Bupati, maka DPRD telah menindaklanjuti Ranperda ini dan telah mengadakan rapat dengan mitra kerja eksekutif untuk membahas Ranperda yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Arifin.
Turut hadir Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid Sekda Bolsel, Marzanzius Arvan Ohy, dan para pimpinan PD beserta jajaran ASN Pemkab Bolsel.
WandaNabu/Advertorial.