BOLMONG, SULAWESION.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar sidang paripurna dalam rangka penetapan hasil reses anggota dewan, masa sidang 1 tahun 2022.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling SE MM, bertempat di ruang paripurna, Selasa (08/03/2022)
Adapun agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolmong, mendengarkan sekaligus penyerahan laporan hasil reses tentang menyerap aspirasi masyarakat di masing–masing Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan, diserahkan melalui perwakilan fraksi dan akan menjadi rumusan penelaan Pokok–Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bolmong pada Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun 2023 nanti.
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, mengawali sambutannya mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Bolmong tentang peraturan tata tertib terkait pelaksanaan reses.
“Reses menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Bolmong, nantinya akan menjadi rumusan penelahan untuk Pokir DPRD dalam rancangan RKPD pada tahun 2023,” kata Welty.
Lanjut Welty, berdasarkan pada pasal 149 serta pasal 284 Undang–Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara Substansional mengatur peran DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Sementara itu, pada Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,”ujarnya.
Selain itu, Welty juga menyampaikan, untuk tata cara perubahan PRJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD dapat memberikan saran serta pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses penyerapan aspirasi masyarakat sebagai bahan rumusan.
“Jadi, hasil penyerahan reses ini akan disempurnakan terlebih dahulu sebelum diserahkan secara tertulis ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bolmong,” ungkapnya.(Advetorial)
Radliansa dodo