Tinjau Kesiapan Launching IKD Sekda Watania Sebut Ini

Sekda Minahasa Lynda Watania saat memeriksa kesiapan | foto David

MINAHASA, SULAWESION.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, MM, MSi, melakukan peninjauan persiapan Launching Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa pada Rabu, 1/3/2023 di Kantor Bupati Minahasa, Tondano.

Dalam tugas-tugas awalnya ini, Sekda Lynda Watania didampingi oleh Asisten I Sekda Drs. Riviva W. Maringka, MSi, Asisten III Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, SPi, MSi dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Agustivo Tumundo, SE, MSi.

Bacaan Lainnya

Selain mengecek kesiapan launching Sekda juga melakukan peninjauan di beberapa Bagian dalam lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten  (Sekdakab) Minahasa, yang diterima langsung para Kepala Bagian Setda.

Harapan Wantania agar semua persiapan yang dilakukan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa menjelang Launching IKD oleh Bapak Bupati Minahasa nanti akan berjalan baik, sehingga pelaksanaannya akan berlangsung dengan sukses.

“Dengan persiapan yang baik, saya yakin launching IKD oleh Bapak Bupati dan Bapak Wabup nanti, akan terlaksana dengan sukses,” ujar mantan Kadis Dukcapil Sulut ini.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa, Meidy Rengkuan, SH, MAP, mengatakan bahwa syarat memiliki Identitas Digital sesuai Permendagri Nomor 72, Tahun 2022, Bab 2, Pasal 18, Ayat 2 adalah :

Memiliki Smartphone Android,

Telah memiliki e-KTP fisik,

Belum pernah memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman dan,

Memiliki Email dan Nomor Ponsel.

Menurut Rengkuan, Digital ID ini berguna untuk, Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa fisik e-KTP, Pengaksesan pelayanan publik dan, Memudahkan mengakses data anggota keluarga.

“Dinas Dukcapil berharap dengan diterapkannya Digital ID di Kabupaten Minahasa, maka tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP, tidak ada lagi masalah e-KTP hilang, ketinggalan dan tidak ada lagi fotocopy KTP eL untuk pelayanan publik” tandas Kadis Capil Minahasa. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *