MANADO,SULAWESION.COM- Fraksi Rakyat Sulut yang terdiri dari sejumlah elemen gerakan mahasiswa bersama masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Tuntutan ini terkuak saat Fraksi Rakyat Sulut menggelar aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut melanggar konstitusi dan tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 109/PUU-XVIII/2020, yang dalam putusan itu agar supaya ada partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya atau meaningfull participation.
Massa aksi yang berjumlah kurang lebih 4o orang ini, memulai aksinya dengan long march dari Taman Makam Pahlawan, Kairagi, Kota Manado menuju titik aksi.
Meski di guyur hujan deras, sejumlah lagu-lagu perjuangan mahasiswa mengangkasa diselimuti orasi menolak Perppu Cipta Kerja oleh beberapa orang yang bertugas sebagai orator untuk membakar semangat massa aksi.
Terpantau, puluhan aparat kepolisian berseragam lengkap dari Polresta Manado menghadang demonstran memasuki halaman DPRD Provinsi Sulut. Usai melakukan negosiasi, massa aksi kemudian diperbolehkan masuk.
Massa aksi diterima di samping Gedung DPRD Provinsi Sulut dan mulai melakukan orasi politik dari masing-masing organisasi yang terafiliasi dalam Fraksi Rakyat Sulut.
Perwakilan DPRD Sulut kemudian meminta hasil kajian dan tuntutan massa aksi. Alih-alih menanggapi tuntutan rakyat, pihak perwakilan DPRD Sulut, mencecar hingga tidak mencapai masalah yang dituntut oleh massa aksi.
Akibat dari perdebatan tersebut beberapa aparat kepolisian diduga mencoba membuat provokasi dengan membatasi massa aksi melaksanakan kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Massa aksi yang tetap konsisten dengan satu tujuan, satu komando melanjutkan untuk berorasi secara politik, damai dan bebas.
Sekira pukul 16:06 WITA, Fraksi Rakyat Sulut bernegosiasi dan meminta agar supaya perwakilan DPRD Sulut menerima secara keseluruhan tuntutan mereka dan menyatakan sikap untuk mendesak Presiden dan DPR RI untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Meskipun telah dibacakan oleh perwakilan DPRD Sulut dan telah ditandatangani tetapi tidak di atas materai. Hal ini membuat massa aksi menilai bahwa DPRD Sulut masih mengkonfirmasikan kepentingan partai dibanding kepentingan rakyat yang tertuang dalam tuntutan Fraksi Rakyat Sulut.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, Fraksi Rakyat Sulut meminta:
1. Mendesak Presiden RI Mencabut Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022;
2. Mendesak DPR dan Pemerintah RI Membatalkan Perppu Cipta Kerja Nomor Tahun 2022 untuk Menjadi Undang-Undang.(*)