TANJUNGBALAI,SULAWESION.COM- Dalam rangka mengantisipasi Penyakit Masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar Operasi Gabungan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu malam (4/3/2023).
Penertiban tersebut tak lain menyasar kepada para pekerja seks komersial (PSK), kumpul kebo, KTV, warung remang-remang, minuman keras dan tindakan asusila lainnya.
Sebanyak 42 orang personil gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri, Kejaksaan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial dan dan beberapa awak media turun dalam kegiatan tersebut.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tanjungbalai, Fitriandy S mengatakan, razia pekat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya. Dalam Operasi Pekat ini, ada 14 orang yang telah diamankan.
“Kegiatan ini kita rutin laksanakan. Untuk Sabtu malam ini, setidaknya ada 14 orang yang kita amankan, dengan rincian 1 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa dan 2 orang perempuan anak dibawah umur,” katanya.
Selain itu kata Fitriandy, terdapat satu pasangan tak resmi yang diduga mesum alias kumpul kebo yang sedang berduaan dalam kamar pada salah satu tempat penginapan.
“Ada pasangan tak resmi, sementara para perempuan dewasa dan anak dibawah umur diamankan dari warung remang-remang kedai tuak sekaligus tempat karaoke, kos-kosan penginapan serta hotel,” ujarnya.
Seluruh yang terjaring razia, kata Fitriyandy, akan diboyong ke kantor Satpol-PP untuk dilakukan pendataan identitas lalu diberikan pembinaan secara mental dan bimbingan rohani/tausiyah oleh tokoh agama, Ustaz Muhammad Yunus.
“Proses pun berlanjut dengan membuat serta menandatangani surat pernyataan berjanji untuk tidak mengulang perbuatannya. Setelahnya, mereka yang terjaring dipulangkan dengan syarat terlebih dahulu memanggil atau menghadirkan pihak keluarga masing-masing untuk dijemput pulang,” bebernya.
Sementara 2 orang anak di bawah umur yang diamankan rencananya akan diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.
Adapun beberapa titik lokasi yang menjadi target sasaran razia pekat yang diduga selama ini sebagai tempat berkumpulnya pasangan yang bukan suami istri antara lain yakni Kos-kosan Eka Sri, Kos-kosan Arteri Permai, Hotel Hayani, Penginapan Bersama, Penginapan Ananda, Kos-kosan 72 Pasar 8 dan Warung Remang-remang kawasan Jati.
Operasi Gabungan Razia Pekat dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tanjungbalai Fitriandy S didampingi oleh Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Fathi, Kabid Ketentraman Ketertiban Umum (Trantib) M Arifin Ritonga serta Kepala Seksi (Kasi) Linmas Padli.
Fitriandy menyebut kegiatan itu bertujuan guna menciptakan situasi Kamtibmas dengan meminimalisir penyakit masyarakat sebagai upaya penegakan aturan daerah yang berlaku yaitu Perda Kota Tanjungbalai No 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
“Maksud kami dari pemerintah daerah mengadakan razia ini sebenarnya baik. Kita harapkan melalui razia Pekat seperti ini bisa menyadarkan masyarakat akan hal hal negatif yang melanggar norma kesusilaan dan norma agama,” sebutnya.
Ia berharap dengan adanya operasi pekat dapat menekan tindakan asusila di dalam masyarakat, khususnya jelang memasuki bulan suci Ramadhan tahun ini.
“Semoga kedepannya lebih tertib lagi kota Tanjungbalai ini. Terhindar dari maksiat mendekati Ramadhan. Tentunya kita tidak mau kampung kita ini terkena macam-macam malapetaka dan bala bencana akibat perbuatan dosa. Semoga kota ini beriman menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Sesuai dengan visi Bersih dan misi Pemko Tanjungbalai mewujudkan kota yang Religius, Indah dan Harmonis,” harapnya.
Sekedar diketahui, Operasi Pekat dimulai pada pukul 21.30 WIB yang diawali dengan pelaksanaan Apel persiapan di halaman Kantor Satpol PP setempat dan berakhir pada Minggu (5/3) pukul 01.35 WIB dini hari pagi.