MINAHASA,SULAWESION.COM- Tim Resmob Minahasa berhasil mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan sesama remaja. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa, pada hari Sabtu, (4/3/2023).
Humas polres Minahasa, Iptu. Johan A. Rantung membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku yaitu bocah remaja pria berinisial RT (14) diamankan Tim Resmob Polres Minahasa pada hari Minggu (5/3/2023) siang, kemarin.
Rantung menambahkan, Dugaan penganiayaan terhadap korban, pelaku dipicu oleh kekesalan terduga pelaku akibat candaan yang berlebihan.
“Pada saat itu korban bersama pelaku dan teman-temannya sedang berteduh karena hujan. Tiba–tiba terduga pelaku mengeluarkan candaan dengan mengatakan, jika gunting yang dipegang oleh salah satu temannya tembus di paha pelaku, maka akan diberikan uang. Mendengar hal tersebut, korban langsung meraih gunting tersebut dan menggoreskannnya sekali ke paha pelaku,” jelas Rantung.
Mendapat perlakuan tersebut, terduga pelaku langsung beranjak pergi dan mengatakan akan mengambil pisau badik di rumahnya.
Lanjut Kasi Humas, Tak lama setelah itu pelaku kembali lagi dengan sebuah pisau badik yang terselip di pinggangnya. Kemudian pelaku mengajak korban untuk saling tikam.
“Terduga pelaku akhirnya menikam korban sebanyak 8 tikaman di sekujur tubuh korban,” kata Rantung.
Usai menikam korban, pelaku langsung meninggalkan TKP, sedangkan korban harus dibawa ke RS Tondano untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban menderita 8 tikaman di bagian rusuk sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pinggang belakang, bagian paha sebelah kiri dan betis sebelah kiri. Korban sempat dibawa ke IGD RS Tondano. Usai perawatan korban langsung dipulangkan hari itu juga,” tandas Rantung.
Diketahui pelaku sudah di amankan oleh anggota polres Minahasa dan di bawa ke Mako polres dan diserahkan kepada tim Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).