BITUNG, SULAWESION.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bitung menyambangi Pengadilan Negeri (PN), Senin (03/04/2023).
Kedatangan pengurus partai berlambang Bintang Mercy itu, dipimpin oleh Sekretaris DPC Demokrat Bitung, Shirley Pangau.
Menurut Shirley, kedantangannya ke Pengadilan Negeri Bitung dalam rangka menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Kami datang ke PN Bitung dalam rangka menyerahkan surat permohonan kepada ketua Mahkamah Agung,” katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan untuk menyambangi Pengadilan Negeri dilakukan atas pentujuk dari DPP dan DPD Partai Demokrat.
“Jadi, ini suatu bentuk kesolidan partai Demokrat dalam mengantisipasi dari para perongrong yang mencoba melakukan gerakan-gerakan diluar dari AD/ART partai,” jelasnya.
Shirley juga membeberkan, isi surat yang diserahkan di PN Bitung suatu bentuk permohonan kepada MA, agar menolak adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko cs.
“Karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan AD/ART partai, kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko,” bebernya.
Shirley menyakini Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono berada dalam posisi yang benar. Hal terbukti, katanya, AHY mengukir skor pertarungan melawan kubu Moeldoko cs.
“Kami yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” tegasnya.