Pemkot Kotamobagu Meningkatkan Kapasitas ASN Melalui Program Studi S1 dan S2

Kepala BKPP Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus melakukan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat bantuan program studi strata satu (S1) dan program Magister (S2).

Menurut Kepala BKPP Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan, untuk tahun 2023 Pemkot telah menganggarkan studi bagi 75 ASN, masing-masing 50 ASN pendidikan S1 dan 25 ASN yang akan melanjutkan ke S2.

Bacaan Lainnya

“Untuk hal ini kami sudah menyurat ke semua OPD terkait pengusulan ASN yang akan mengikuti studi, baik S1 maupun S2,” ujar Sarida Kamis (2/3/2023)

Lebih lanjut Sarida menyampaikan sampai dengan saat ini pihaknya sudah menerima setengah dari kuota yang ada.

“Untuk S1 sudah ada sekitar 20an, sementara program S2 lebih dari 10 ASN yang kami terima,” sebutnya.

“Pendidikan S1 kita kerjasama dengan UDK, sedangkan S2 dengan UGM Yogyakarta dengan sistem perkuliahan jarak jauh atau daring,” sambungnya lagi.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 Pemkot Kotamobagu juga telah menganggarkan bantuan pendidikan bagi 9 ASN untuk program S2 di UGM Yogyakarta dan Perguruan Tinggi lainnya di Semarang.

Adapun bantuan pendidikan tersebut diprioritaskan bagi ASN struktural yang berprestasi. Dimana, seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi BKPP Kotamobagu, Marini Mokoginta mengatakan, untuk pendaftaran beasiswa S2 dapat dilakukan secara online di website http://um.ugm.ac.id.

“Tahapan pendaftaran dan kelengkapan berkas semua dilakukan secara online, semua berkas diupload secara online melalui website tersebut,” ujarnya.

Adapun syarat pemberian beasiswa tugas belajar kepada ASN Pemkot Kotamobagu sebagai berikut:

ASN yang memiliki masa kerja paling kurang satu tahun, terhitung sejakdiangkat sebagai ASN;
Umur PNS pada saat melamar maksimal 50 tahun;

Untuk bidang ilmu yang langka dan diperlukan oleh Pemkot Kotamobagu dapat diberikan sejak diangkat ASN sesuai kriteria kebutuhan Pemkot Kotamobagu;

Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian.yang dipersyaratkan dalam jabatan pada Pemkot Kotamobagu;

Sebelum mengikuti ujian seleksi masuk, harus mendapatkan rekomendasi dari Wali kota Kotamobagu;
Mendapat izin tertulis dari pejabat yanng berwenang;

Setiap unsur penilain prestasi kerja dalam, satu tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat
Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai ASN;

Pendidikan yang ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada Pemkot Kotamobagu;
Program studi yang akan diikuti mendapat persetujuan/akreditasi B dari lembaga yang berwenang;

ASN tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *