KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM- Dalam upaya pemberantasan barang ilegal seperti pakaian dan sepatu bekas yang masuk ke Indonesia, Disperindagkop Kotamobagu menyatakan masih menunggu petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kotamobagu, Ariono Potabuga, menyatakan bahwa tindakan aparat masih pada tataran importirnya.
Meskipun demikian, pihaknya akan memeriksa kondisi peredaran pakaian bekas di Kotamobagu untuk menghindari adanya barang ilegal yang masuk.
“Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan larangan terhadap barang-barang bekas yang dianggap tidak aman untuk kesehatan dan dapat merugikan para pelaku usaha lokal. Di Kotamobagu, beberapa tempat menjual pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri dan ilegal,” katanya.
Dalam pertemuan terkait juknis pemberantasan barang ilegal atau cabo di Kotamobagu pada Selasa (4/3/2023), Disperindagkop Kotamobagu menyatakan telah mengikuti informasi terkait pemberantasan barang-barang ilegal tersebut.
Namun, mereka membutuhkan petunjuk dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti pemberantasan barang-barang bekas ilegal di Kotamobagu.
Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung pelaku usaha lokal. Kita harus memastikan bahwa barang-barang bekas yang dijual di pasar, seperti pakaian dan sepatu, telah melalui proses uji dan memenuhi standar keamanan.
Oleh karena itu, Disperindagkop Kotamobagu terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung pelaku usaha lokal.