MAKASSAR,SULAWESION.COM- Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahid dari Fraksi PPP mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Grand Town Pengayoman pada Selasa (05/04/2023).
Menurut Abd Wahid, aturan ini diperlukan karena maraknya upaya mengacaukan ketertiban umum, seperti penjualan minuman keras dan kriminalitas terhadap anak, terutama di bulan suci Ramadhan.
“Saya harap para peserta sosialisasi dapat memahami aturan tersebut dan nantinya bisa mengedukasi kerabat dan tetangganya,” katanya.
Sementara itu, Narasumber pertama, yaitu PLT Kasatpol PP Makassar Ikhsan, menjelaskan bahwa perda ini sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kewilayahan Kota Makassar untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ikhsan menambahkan bahwa aturan ini harus dipahami oleh masyarakat, terutama para pedagang, dan Satpol PP memiliki fungsi dan tujuan untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan hidup yang harmonis, tertib, dan aman.
“Para peserta diharapkan dapat memahami dan mengedukasi masyarakat tentang aturan ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di Kota Makassar,” harapnya.
Sedangkan narasumber kedua, dari Sekretariat DPRD Makassar, Akbar Rasyid alias Kaka Oca, menjelaskan bahwa fungsi kedewanannya adalah menjalankan tugasnya sebagai pembuat undang-undang dan pengawasan.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diberikan pemahaman dan penjelasan mengenai Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.