KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.
Mengadakan rapat kerja pada tanggal 13 Maret 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Kotampbagu, Jln Paloko Kinalang, Kotabangon, Kotamobagu Timur.
Rapat ini diadakan dalam rangka membahas review Ranperda tentang peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh setelah di fasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, yaitu Anugrah Begie Gobel dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kotamobagu.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk melakukan finalisasi terhadap hasil harmonisasi yang telah dilakukan DPRD Kotamobagu bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Manado pada tanggal 9 Maret 2023 lalu.
Menurut Begie, rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari hasil harmonisasi yang telah dilakukan dan nantinya hasilnya akan diinput ke aplikasi e-Perda.
“Selanjutnya akan diberikan nomor Perda. Seluruh Ranperda sudah harus diharmonisasi baik untuk inisiatif Dewan maupun usulan Pemerintah Kota, yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu,”pungkas Begie.
(Adv)