MAROS,SULAWESION.COM- Usai mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN kemarin, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menyalurkan THR bagi kepala desa.
Hal ini disampaikan Bupati Maros, Chaidir Syam usai melepas penyaluran candangan beras Pemerintah Tahun 2023 di Gedung Bulog Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Rabu (12/4/2023).
Chaidir Syam mengatakan, Pemkab Maros menyiapkan anggaran pembayaran THR bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp. 1.839.650.000.
“Ya jadi besok cair, ini berdasarkan Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Besar THR sebanyak 3.500.000 untuk Kades, 2.250.000 untuk Sekdes dan 2.050.000 untuk Perangkat Desa lainnya termasuk Kepala Dusun,” katanya.
Menurut Bupati, Pembayaran THR untuk Kades dan Perangkat Desa adalah pembayaran THR untuk pertama kalinya diberikan di Tahun 2023.
“Ini pertama kalinya diberikan 80 Desa di Maros, sebelum-sebelumnya tidak ada THR,” ujarnya.
Diketahui, Kabupaten Maros terdiri atas 14 Kecamatan yang dibagi lagi dari sejumlah 80 desa dan 23 Kelurahan.