KPU Sulut Umumkan Masyarakat Cek DPS di Kantor Desa/Kelurahan pada 12 Sampai 25 April

MANADO, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memohan partisipasi aktif masyarakat untuk datang dan mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Hal ini berkaitan dengan selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara atau DPS di tingkat KPU kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, dimana pada Pasal 65 menyebutkan, PPS mengumumkan DPS pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 hari.

Untuk itu mulai tanggal 12 April sampai 25 April 2023 di semua Kantor Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi Sulut telah ditempelkan DPS yang dapat di akses atau dilihat oleh masyarakat umum.

“Jika belum terdaftar kalian dapat menghubungi PPS atau PPK di daerah domisili sesuai KTP untuk didaftarkan. Teman Pemilih juga dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id bahkan dapat melakukan perubahan data dalam aplikasi tersebut dan akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas kami di wilayah kerja mereka masing-masing,” pesan KPU Sulut melalui rilis resmi yang diterima media ini, Rabu (12/4/2023). ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *