JAKARTA, SULAWESION.COM – Dana sumbangan yang dikumpul oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak langsung disalurkan, tapi masih dikelolah untuk bisnis.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
PPATK menduga aliran dana dihimpun ACT diputar untuk bisnis sehingga menimbulkan keuntungan.
“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” kata Ivan Yustiavandana dikutip PMJNews.
Selanjutnya, PPAT memblokir sementara rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebanyak 60 rekening terhitung Rabu (6/7/2022).
“Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.
“Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak,” jelasnya.
Diketahui, izin yayasan ACT langsung dicabut oleh Kementerian Sosial (Mensos) karena diduga menyalahi peraturan pemerintah tentang besaran jumlah persentasi dana yang diambil dari dana yang dihimpun.
Guesman Laeta