TOMOHON, SULAWESION.COM – Gara-gara cabuli gadis asal Kota Tomohon, pria asal Minahasa akhirnya harus berurusan dengan Polres Tomohon.
AR usia 16 tahun dilaporkan telah mencabuli gadis asal Kecamatan Tomohon Selatan. Dia dilaporkan oleh orang tua si gadis.
Akhirnya, AR diamankan oleh Tim Resmob Polres Tomohon disalah satu desa di Kabupaten Minahasa.
Kasus tersebut dibernarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial AR (16) sudah diamankan di rumahnya, di salah satu desa di Kabupaten Minahasa pada Selasa (5/7/2022) malam, beberapa jam setelah kejadian,” kata Jules, Rabu (6/7/2022).
Aksi pencabulan ini diketahui orang tua korban setelah mendengar pengakuan korban.
“Korban mengaku berpacaran dengan terduga pelaku dan telah melakukan hubungan suami isteri lebih dari satu kali sejak bulan April 2022. Merasa keberatan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nuel | Guesman Laeta