KOTAMOBAGU.SULAWESIO.COM-Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara bersama Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, dan Dandim 1303/BM, Letkol Inf Topan Angker S.Sos, melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) dan knalpot racing/brong, Selasa (18/4/2023).
Barang bukti tersebut dari hasil operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) serta penindakan pelanggaran lalu lintas, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (17/4) kemarin.
Kepala Kepolisian Resort Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal dan knalpot racing/brong yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Operasi Pekat dan penindakan lewat KRYD yang kami lakukan telah menghasilkan banyak barang bukti yang berhasil disita, dan hari ini kita musnahkan bersama Forkopimda,” ujar Dasveri.
Dalam acara pemusnahan tersebut, puluhan botol Miras berbagai merek dan kemasan serta ribuan knalpot racing/brong yang telah berhasil disita. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan.