KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, bagi pekerja buruh atau perusahaan dapat membayarkan THR.
Kepala Bagian Hukum Candra Saniman menjelaskan, telah terbit surat edaran dari Disnaker mewajibkan seluruh pemberi kerja atau perusahaan wajib memberikan THR.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2HK.04.00./III/2023.
Maka dari itu pemberian THR diwajibkan untuk memastikan hal tersebut, oleh sebeba itu Disperinaker mendirikan Posko layanan konsultasi hukum atau posko pengaduan THR,”ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Candra menambahakan, bahwa paling lambat untuk memberikan THR ini Sekurang-kurangnya satu minggu sebelum hari besar keagamaan.
“Untuk pemberian THR itu paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika ada perusahaan yang tidak akan membayarkan THR maka ada konsekuensinya, atau sanksi yang ada diberikan,”pungkasnya.