BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Perekrutan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sangat minim pendaftar. Padahal, baik pengumuman online maupun media cetak telah dilakukan oleh panitia selaksi (Pansel), namun sampai saat ini jumlah pendaftar masih 2 orang.
Kepala Bagian Ekonomi Nasili, S.St., M.Kes yang sekaligus sekretaris Pansel melalui Fitrahwati Abidin, SH.,MH, analis Kebijakan Sub Koordinator Pembinaan BUMD dan BLUD Bagian Ekonomi dan Sekda Kabupaten Buteng mengatakan pihaknya tidak mengetahui pasti alasan orang-orang tidak ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi ini, padahal syarat dan ketentuan berdasarkan aturan Permendagri nomor 37 tahun 2018.
” Kami juga tidak tahu apa yang menjadi alasan orang-orang tidak mendaftar, Padahal kami cukup lama membuka pendaftarannya, yakni mulai 3 sampai 17 April 2023 tapi yang mendaftar sampai saat ini hanya 2 orang,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media diruang kerjanya, Selasa (2/5/2023)
Fitriawati menjelaskan, melihat minimnya pendaftaran dan belum memenuhinya ketentuan untuk ketahap selanjutnya, maka pihak Pansel memperpanjang kembali pendaftaran yakni mulai tanggal 3 Mei sampai tanggal 19 Mei 2023.
“Untuk melanjutkan ketahap berikutnya kan, pendaftaran menimal 3 orang, dan Alhamdulillah kemarin, panitia sudah mulai dihubung calon pendaftar baru, sehingga kami yakin, sampai penutupan pendaftaran nanti, syarat tersebut akan terpenuhi,” tambahannya
Adapun syarat pendaftar calon Dirut PDAM Buteng yakni, Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia,
2. Bertakwa kepada Tuhan
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, dan dedikasi untuk memajukan perusahaan
6. Memahami penyelenggaraan Pemda
7. Memiliki pengetahuan lebih di bidang manajemen, teknis dan usaha perusahaan
8. Berpengalman kerja selama 5 tahun di bidang manajerial
9. Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, dan komisaris yang dinyatakan bersalah
10. Tidak pernah dihukum
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana
12. Tidak menjadi pengurus partai politik
13. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS
14. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati
15. Bersedia menandatangani pakta integritas
Adapun syarat khusunya yakn,
1. Berijazah minimal Sarjana (S 1)
2. Berusia paling rendah 35 tahun paling tinggi 55 tahun
3. Dibutuhkan memiliki sertifikat kelulusan pelatihan manajemen air minum tingkat madya yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga yang telah terakreditasi.
Adapun tahapan yang harus dilalui oleh semua peserta yakni, Seleksi administrasi, Psikotes, tes tertulis, munils makalah, presentase makalah dan wawancara, dan wawancara akhir oleh Bupati Buton Tengah.
” Jadi Pansel terdiri dari 5 orang Ada dari akademisi yang bekerjasama dengan universitas dan ada dari Pemda Buteng itu sendiri, adapun dua orang yang telah mendaftar untuk sat ini keduanya Putra daerah,” pungkasnya. ***