BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Hadirnya dua Jetski yang di programkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang digadang-gadang dapat menarik banyak wisatawan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kenyataannya sampai saat ini penggunaan Jetski tersebut belum membuahkan hasil sama sekali.
Hal itu disebabkan, penggunaan Jetski ini belum memiliki payung hukum sebagai dasar untuk dimanfaatkan oleh wisatawan yang berkunjung di kabupaten Buteng dan masih sebatas ujicoba yang dilakukan oleh pribadi-pribadi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Bobi Ertanto mengatakan, menurut analisa DPRD, Jetski yang didatangkan pada di perubahan anggaran tahun 2022 silam dengan jumlah 2,2 Miliar, harusnya sudah mulai dimanfaatkan diawal tahun 2023 ini, namun kenyataannya hingga hari ini belum ada Peraturan Bupati (Perbub) maupun Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Kalaupun hari ini digunakan, itu berarti tidak diperuntukkan bagi kalangan umum, Karen sampai saat ini belum ada payung hukum yang dijadikan dasar untuk memanfaatkan fasilitas tersebut terutama penarikan retribusi sebagai PAD Pemda Buteng,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media usai menggelar Amandemen Gabungan Komisi di aula rapat kantor DPRD Buteng, Senin (15/05/2023).
Maka dari itu, harap Bobi, pihak Pemda terutama dinas terkait (Parawisata) segera merancang aturan penggunaan alat tersebut, baik itu sifatnya Perbup maupun Perda, sehingga fasilitas tersebut dapat digunakan sesegera mungkin untuk memaksimalkan penggunaan alat yang telah didatangkan serta dapat menambah PAD Pemda Buteng kedepannya.
“Kalau kami melihat dinas terkait terkesan lambat dalam membuat aturan ini, sehingga manfaat dari pengadaan alat ini belum memiliki timbal balik kepada Daerah dalam bentuk Sewa untuk PAD, sehingga kami menyarankan sesegera mungkin kepada dinas terkait untuk membuat aturannya, baik itu Perbup maupun Perda,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) H. Kostantinus Bukide mengatakan, saat ini Pemda Buteng telah memasukkan rancangan aturan penggunaan Jetski tersebut pada Ranperda pajak dan retribusi beserta dengan Ranperda yang lainnya untuk dibahas DPRD.
“Sementara Kami sudah usulkan ini dan itu masuk pada Ranperda pajak dan Retribusi, dan nanti Pemda dan DPRD akan sama membahasnya,” terang Jendral ASN Buteng ini.
Berdasarkan hal itu, harap Kostantinus, para OPD harus memiliki perencanaan yang betul-betul matang dalam membuat sebuah program, agar program tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga pelayanan maksimal kepada masyarakat dapat tercapai dan kemajuan daerah Buteng dapat terealisasi dengan baik.
“Untuk semua OPD, perencanaan program harus betul-betul dimatangkan kedepannya, dan Barang dan kekayaan daerah betul-betul dapat dimaksimalkan dengan baik untuk memberikan kontribusi terhadap PAD daerah dan kemajuan daerah kedepannya,” pungkasnya.