GORONTALO,SULAWESION– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan dua mucikari sebagai tersangka pada kasus prostitusi online yang terjadi pada hari sabtu 13 Mei 2023 di salah satu Hotel yang ada di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban AP jika anaknya yang masih di bawah umur sudah dijual melalui aplikasi Michat oleh YI (21) dan CS (20)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,SIK.,MH.,yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K pada press conference mengatakan bahwa setelah menerima laporan,penyidik UPPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengamankan pelaku dan saksi saksi.
Ditambahkan KBP Ade dari hasil pemeriksaan bahwa pada hari selasa tanggal 9 Mei 2023 tersangka CS mengubungi tersangka YI, dimana CS menyuruh YI menjual korban bunga untuk dijual melalui aplikasi Michat.
Lebih lanjut KBP Ade menuturkan pada sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 Wita tersangka YI menjemput bunga (korban) di rumahnya.
Saat itu bunga tinggal bersama CS, dan membawa ke salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo, dalam perjalanan korban diminta untuk mendownload Aplikasi Michat.
KBP Ade menjelaskan, sekitar pukul 17.00 Wita korban mendapat pelanggan dan terjadi kesepakatan harga.
Setelah bunga melayani pelanggan, CS bersama dengan temannya RD mengatakan pada tersangka YI jika bunga masih berusia 13 tahun.
YI kemudian langsung menghapus aplikasi Michat dan menuju kamar hotel dimana bunga berada. Korban bunga memberikan uang kepada YI sebagai jasa penjualannya
“Jadi YI ini menekuni profesi sebagai mucikari sejak dari tahun 2022 sampai dengan sekarang dan telah menjual 5 orang kepada pelanggan,dimana YI mendapatkan keuntungan sebagai mucikari ,”ujar KBP Ade
Penyidik mengamankan 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor sementara YI dan CS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak Rabu (17/5) dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman Hukuman Minimal 3 Tahun penjara maksimal 15 Tahin, denda minimal Rp. 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta.