MANADO, SULAWESION.COM- Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs Steven OE Kandouw secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada dua penjabat kepala daerah di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur, Kota Manado, Selasa (23/5/2023).
Perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Dr Rinny Tamuntuan dan Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ir Limmy Mokodompit.
Masa jabatan kedua penjabat bupati tersebut masing-masing selama satu tahun sejak penetapan SK oleh Mendagri di Jakarta 18 Mei 2023.
Dalam sambutannya Wagub Kandouw mengungkapkan perpanjangan jabatan Dr Rinny Tamuntuan dan Ir Limi Mokodompit sebagai penjabat bupati sudah berdasarkan evaluasi oleh Pemprov Sulut.
Dimana menurut Wagub Kandouw beberapa indikator penting mampu dituntaskan keduanya dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing selama satu tahun sebelumnya.
“Sebab ada beberapa daerah dievaluasi tidak diperpanjang, berarti Pak Limi dan Ibu Rinny telah menjalankan pemerintahan sudah sesuai aturan. Selamat bagi pak Limi dan ibu Rinny,” ungkap wagub.
Wagub Kandouw turut menitip pesan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE agar bisa mempertahankan kinerja keduanya, menjalankan pemerintahan yang kondusif, apalagi tahun depan sudah masuk tahun politik.
“Tetap berkoordinasi dengan Pemprov Sulut termasuk Forkopimda, tidak ada jalan selain meningkatkan koordinasi untuk kemajuan bersama,” pesan wagub.
Turut hadir Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel ST MSI, Asisten 1 Praseno Hadi, Forkopimda Sulut, Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Forkopimda Kabupaten Bolmong.