MAKASSAR,SULAWESION.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Kamis, (25/3/2023).
Pertemuan ini disambut hangat oleh Sekretaris Dinas, Drs Harpansah, MM, mengingat Kepala Dinas sedang berada di luar kota dalam tugas dinas. Dari pihak Bawaslu Kota Makassar, hadir Ketua Bawaslu Abdillah Mustari dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Abd Hafid, serta didampingi oleh Kasubag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nuzri Isla, dan dua staf dari Kantor Bawaslu.
Pertemuan ini dilakukan dengan tujuan utama, yaitu:
- Tindaklanjut Program “Bagoes” Bawaslu Go to School: Bawaslu Kota Makassar menginformasikan tentang program yang telah dilaksanakan pada tahun 2022, yaitu program penyadaran perilaku politik dan hak politik di kalangan pemilih pemula bagi siswa SMA. Program ini telah sukses dilakukan di 15 Sekolah Menengah Atas di Kota Makassar pada tahun lalu. Tahun ini, program serupa akan kembali dilaksanakan di sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta di Madrasah Aliyah dan Pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Audiensi ini bertujuan untuk merencanakan pelaksanaan program tersebut.
- Netralitas ASN dalam Pemilu: Bawaslu Kota Makassar menyampaikan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), terutama tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah cabang dinas Kota Makassar, dalam menjaga netralitas selama proses pemilihan umum. Bawaslu mengingatkan agar ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu juga menyoroti kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan di sejumlah sekolah menengah atas di Kota Makassar. Bawaslu menekankan agar kegiatan reses tidak memperlihatkan atribut partai politik peserta pemilu 2024. Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam salah satu kegiatan reses di Kelurahan Bira Kota Makassar juga akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Menanggapi masalah ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan tanggapan positif dan berjanji untuk meneruskan himbauan tentang netralitas ASN dari Bawaslu Kota Makassar kepada semua ASN yang berada di bawah naungannya.
“Dengan adanya kerjasama antara Bawaslu Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan ini, diharapkan netralitas ASN dapat terjaga dengan baik, sehingga pemilihan umum pada tahun 2024 dapat berlangsung secara adil dan demokratis.” katanya.