BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinsial YT (36), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perkebunan, di Kecamatan Ranowulu, Bitung, pada hari Jumat (26/5/2023) siang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian membenarkan hal tersebut.
“Mendapat laporan dari ayah korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita, di sekitar Kecamatan Ranowulu,” ujarnya.
Kejadian berawal saat pelaku bersama 2 teman perempuannya sekitar pukul 08.00 Wita hari itu juga, pergi ke sebuah perkebunan.
“Saat ketiganya berangkat ke perkebunan, korban yang baru berusia 7 tahun pun menawarkan diri untuk ikut, dimana kebetulan ayah korban juga bekerja di perkebunan tersebut,” lanjut Kombes Pol Iis Kristian.
Tak lama kemudian memanfaatkan situasi yang sepi, dimana kedua temannya sedang tidur di gubuk, terduga pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban.
“Melihat situasi sepi, terduga pelaku langsung melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Usai melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian berpura-pura mencari buah kelapa,” lanjutnya.
Tak lama setelah kejadian, ayah korban tiba di gubuk tersebut. Kemudian korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ayahnya.
“Merasa sangat keberatan dengan perbuatan pelaku, ayah korban langsung melaporkannya ke Pemerintah setempat dan diteruskan ke Tim Resmob Polres Bitung,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.