MAKASSAR,SULAWESION.COM- Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menilai pendidikan hal yang sangat mendasar masyarakat di dalam kehidupan. Apalagi saat ini, sebentar lagi akan memasuki penerimaan siswa baru untuk anak didik di Kota Makassar.
Legislator Partai Hanura itu, menjelaskan, bahwa perda pendidikan ini untuk peningkatkan perluasan akses pendidikan, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu minimal sampai ke jenjang pendidikan,” jelasnya.
Hal itu Disebutkan Irmawati saat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Almadera , Makassar, Minggu siang (04/06/2023).
Bahkan, menurutnya, hal ini untuk mengetahui apa yang menjadi hak-hak anak, orang tua dan guru atau tenaga kependidikan hingga membahas kewajiban.
Narasumber pertama dalam sosialisasi peraturan daerah kota makassar tentang pemyelegaraan pendidikan yakni kepala dinas pendidikan makassar muhiddin dan ichsan s.pd mpd
Pada kesempatan itu, kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, muhiddin mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak ,dan kami jamin semua anak bisa sekolah saya sudah intruksikan semua kepala sekolah menerima anak yang tidak lulus dengan syarat wajib orang tua membawa anaknya jangan pake perantara,”tegas
Perda ini menjadi pedoman bagi masyarakat kota makassar untuk menjalankan pendidikan formal maupun nonformal.