MAKASSAR,SULAWESION.COM- Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di hotel Tree senin (05/06/2023)
kegiatan ini menghadirkan dua narasumber penting yaitu kepala dinas disdukcapil makassar M.Hatim dan ketua LPM kec biringkanaya sirajuddin
SR sapaannya menjelaskan perda ini penting dan perlu dipahami karna menyangkut identitas setiap warga negara.
untuk itu secara tehnis perlu diketahui masyarakat beberapa temuan dimasyarakat dan memberikan pemahaman agar tidak mudah terkena pungutan liar dan jasa calo
“Sosialisasi perundang-undangan ini sangat penting apalagi menyangkut tentang kependudukan, sehingga hal ini benar – benar perlu menjadi perhatian semua pihak,” kata Syamsuddin
Menurut dia, terkait dengan Perda maka wajib sebagai anggota dewan harus menyampaikan hal-hal menyangkut peraturan daerah, sehingga dari 500 produk perda satu diantaranya inilah yang harus di sampaikan kepada masyarakat yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Adiministrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Karena itu, lanjut dia, dengan hadirnya Perda ini tidak lagi masyarakat dipersulit terkait pengurusan baik akta kelahiran, kartu keluarga dan lainnya yang menyangkut dengan kependudukan.
Sementara narasumber pertama kepala dinas disdukcapil Makassar M Hatim mengatakan bahwa menyangkut dengan kependudukan dan catatan sipil tentu Diskucapil siap melayani.
“Jadi bukan hanya mengurisi Akta Kelahiran juga pindah baik tugas atau mendapatkan pekerjaan di luar dari Kota Makassar, termasuk perkawinan serta pindah domisili tentu saja KK harus diubah, sehingga kesemuanya tentu sudah ada dukumen-dukumen yang disesuaikan,” ujarnya.