KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- DPRD Kota Kotamobagu mengelar rapat Paripurna dengan agenda utama pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu tahun 2022 dan.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah, yang berlangsung di gedung DPRD Kotamobagu, di terima enam Fraksi, Selasa (6/6/2023).
Rapat paripurna tersebut yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syarifudin J Mokodongan SH.
Didampingi Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST dan Wakil Ketua Herdy Korompot, serta dihadiri 17 anggota DPRD.
Dan Wali Kota Ir Tatong Bara beserta jajaran pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Syarifudin menjelaskan bahwa LKPJ Wali Kota Kotamobagu tahun 2022.
Telah disampaikan sebelumnya dalam rapat paripurna dan telah melalui pembahasan yang cermat dan teliti oleh anggota DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Proses pembahasan tersebut melibatkan masukan dan kajian dari anggota Pansus DPRD Kotamobagu.
“Hasil dari pembahasan Pansus ini menghasilkan sejumlah catatan yang akan menjadi rekomendasi DPRD Kotamobagu.
Bagi Pemerintah Kota Kotamobagu untuk implementasi di masa mendatang.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan dan kemajuan masyarakat di daerah,” ujar Syarif.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD, Royke Kasenda yang juga selaku ketua Pansus menjelaskan, bahwa LKPJ memiliki tujuan untuk memberikan keterangan.
Mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu selama satu tahun anggaran.
“LKPJ juga mencakup arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, serta penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan,” ujarnya lagi
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ir Tatong Bara mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.
“Khususnya Panitia LKPJ, atas rekomendasi yang telah disampaikan, rekomendasi tersebut memiliki nilai penting dan berharga dalam meningkatkan kualitas pemerintahan.
Seluruh rekomendasi yang telah disampaikan akan segera ditindaklanjuti untuk optimalisasi kinerja pemerintahan dan kelancaran pembangunan di Kota Kotamobagu ke depan,” pungkas wali kota.
Rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu ini juga menjadi momen untuk memberikan apresiasi.
Atas prestasi Pemerintah Kota Kotamobagu yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sepuluh kali berturut-turut. ***