MINAHASA,SULAWESION.COM – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa mengadakan Konferensi Pers sehubungan kasus dugaan tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor roda dua, bertempat di ruang konferensi Satuan Reskrim Polres Minahasa, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, yang memberikan Press Release terkait kasus yang terjadi pada, Hari Sabtu Tanggal (29/4/2023) sekitar Jam 03.30 Wita dan Rabu (17/5/2023) sekitar Jam 05.00 Wita.
“Dasar Laporan Polisi NO : LP/B/206/IV/2023/SPKT/Polres Mimahasa/Polda Sulawesi Utara, Tanggal 29 April 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 29 April 2023, sekitar Pukul 03.30 Wita, berlokasi di Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan,” ujar Kapolres Minahasa.
Sementara Barang Bukti (Babuk) yang sudah diamankan berupa, 3 ( Tiga ) Unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 2 ( Dua ) Unit Sepeda Motor Honda Revo.
“Kasus sekarang ini, sudah dalam Proses Penyidikan yang ditangani oleh Sat. Reskrim Polres Minahasa Unit I Jatanras,” jelas Kapolres
Adapun Kronologis Kejadian sebagai berikut, pada Minggu, (4/6/2023)Unit Resmob Polres Minahasa melakukan pengembangan terhadap para terduga pelaku Curanmor dan berhasil mengamankan 3 (tiga) Orang dengan Inisial lelaki FL, MM dan DK, di daerah Langowan.
Dari keterangan mereka setelah berhasil melakukan pencurian kemudian merubah warna kendaraan, setelah itu Terduga pelaku FL dan DK menjual Sepeda Motor secara acak kepada teman maupun Masyarakat lain di Wilayah Minahasa, Mitra, Minsel dan Manado dengan harga terendah Rp2.000.000 s/d Rp. 3.500.000.
Dari keterangan salah satu terduga pelaku, sudah sekitar 10 unit ranmor yang di Curi, sejak Bulan April 2023.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Aiptu Ronny Wentuk melakukan Pencarian terhadap Barang Bukti berupa Ranmor dan Berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 6 (Enam) Unit Sepeda Motor.
Disebutkan peran masing-masing terduga pelaku adalah, FL, Mendorong Motor, membuka kunci soket motor dan menjual. MM, Mendorong motor ke Jalan Raya.
DK, Mendorong motor, membuka kunci soket motor dan menjual. Sedangkan peralatan yang digunakan adalah, Tangan untuk membuka kunci soket, Kabel untuk jumper stop kontak, Kunci T dan kunci-kunci lainnya, serta 1 (Satu) Buah Pilox.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 ayat (2) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun,” tutup Kapolres.
Hadir dalam kegiatan, Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, Kasat Reskrim, AKP Jesly Hinonaung, SH, Kasi Humas, IPTU Johan Rantung, anggota Resmob, anggota Reskrim, bersama awak Media biro Minahasa. ***