KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Dalam upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kotamobagu.
Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Serta Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area Eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, Selasa (6/6/2023).
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena pedagang telah menggunakan area publik yang sebenarnya tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Terutama lapak dan kandang ayam yang telah beroperasi di bahu jalan. Mereka menjual barang dagangan mereka di tempat yang bukanlah tempat yang ditentukan,” ujar Sahaya.
Sahaya juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota telah menyiapkan beberapa lokasi, seperti Pasar 23 Maret, Pasar Poyowa Kecil, dan Pasar Genggulang, sebagai tempat berjualan yang telah ditentukan.
Sahaya mengimbau agar para pedagang memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Selama para pedagang berjualan di tempat yang telah ditentukan, kami tidak akan melakukan penertiban,” tambah Sahaya. ***