MINAHASA,SULAWESION.COM – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022 terkait Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bantuan Dana Kelurahan menjadi perhatian Anggota Legislatif Kabupaten Minahasa dari Partai PDIP, Pierre J.S. Makisanti, SH, ketika berjumpa dengan Media ini Sabtu, (10/6/2023).
Adapun Kebijakan penggunaan Dana Kelurahan sesuai Petunjuk dari pasal 6 (2) PMK 212 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan fisik atau non fisik, dan dalam pasal 6 angka 3 menyebutkan bahwa ini
tidak mengurangi komitmen pendanaan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada kelurahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Diketahui Dana Kelurahan ini sebesar 200 juta rupiah yang ditransfer dari pusat ke daerah diharapkan bisa dialokasikan untuk fisik dan non fisik di Kelurahan dan tidak mengganggu kesepakatan dana yang sudah tertata di APBD saat setelah diberikan.
“Jadi dana ini tidak dianjurkan untuk membayar gaji Kepala lingkungan (Pala), namun Setelah dicek ternyata gaji Pala diambil dari dana tersebut. Perlu dicermati amanat Permenkeu terhadap kebijakan yang telah diambil, karena APBD telah ditetapkan terlebih dulu pada bulan November sedangkan kebijakan dana Kelurahan di bulan Desember,” ungkap Makisanti.
Dikatakan, Dirinya mengharapkan agar kebijakan penggunaan dana ini tidak untuk pembiayaan kegiatan Sosialisasi dan gaji perangkat kelurahan karena hal ini sudah tertata dalam APBD yang sudah di tetapkan sebelum PMK 212 keluar pada 27 Desember 2022.
“Masyarakat perlu mengetahui ini agar apa yang menjadi kerinduan mereka terkait pengelolaan dana ini bisa digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik di kelurahan diluar dari anggaran APBD dan pengelolaan penggunaannya diharapkan diserahkan ke pihak Kelurahan,” tandas figur yang digadang-gadang maju sebagai Caleg Provinsi PDIP Dapil Minahasa-Tomohon ini.
(David)