TOMOHON, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon memberikan penghormatan pada Almarhum Arnold M Angow SH (68), melalui upacara persemayaman bertempat di Mall Pelayanan Publik Tomohon, Senin (26/6/2023)
Almarhum pernah menjabat Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Kota Tomohon. Hadir Mewakili Walikota Tomohon Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs O.D.S Mandagi MAP, pada kesempatan itu menjadi Inspektur Upacara.
Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. ODS Mandagi atas nama pribadi, Walikota Caroll Joram Azarias Senduk SH dalam keluarga Senduk-Karundeng, bersama Wakil Walikota Wenny Lumentut SE dalam keluarga Lumentut-Sangi, serta atas nama Pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Tomohon, menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Arnold Angow SH dalam keluarga Angow- Sumandag.
“Kedukaan merupakan suatu moment yang tak dapat diprediksi, karena segala sesuatu ada masanya di kolong langit ini. Namun yang terpenting ketika kita masih hidup, diberikan waktu dan kesempatan untuk berbuat baik maka itu yang kita lakukan. Sehingga ketika tiba giliran kita. Maka hidup kita sudah menjadi berkat bagi banyak orang,” ujar Mandagi.
Lanjut dia, hal ini pula yang telah dilakukan almarhum semasa hidupnya bagi Pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon, ketika boleh mengabdikan diri dalam pelayanan kepada masyarakat selaku seorang pejabat birokrasi di pemerintah Kota Tomohon. Begitu juga dengan peran strategis lainnya yakni sebagai pelayan Tuhan di jemaat GMIM Kakaskasen Pniel.
“Sepatutnya kita memberikan apresiasi dan penghormatan yang tinggi atas karya dan pengabdian yang telah dilaksanakan dengan sangat baik oleh almarhum. Pengabdian dan teladan yang baik ini kiranya akan diteruskan oleh istri dan anak serta kita sekalian,” paparnya.
Hadir dalam persemayaman ini Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg. Jeand’arc Senduk- Karundeng, keluarga yang berduka cita Keluarga Angow-Sumandag, jajaran Pemerintah Kota Tomohon bersama para ASN dan Tenaga Kontrak. (*/Kla)