TOMOHON, SULAWESION.COM – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH melalui Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di Kota Tomohon di Hotel Wise, Selasa (27/06).
Dalam sambutannya Sekot Roring mengatakan, kegiatan ini sangat penting dalam rangka mengaktualisasikan penyelenggaraan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Pemerintah Kota Tomohon sangat mengharapkan kepada para pelaku usaha agar dapat melaksanakan aturan tentang hak dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Roring.
Pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hal ini tentu akan menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon.
Sementara itu Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Anneke G Maindoka S Sos MSi yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, maksud kegiatan ini memberikan pemahaman pengertian dan petunjuk bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal, supaya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini bertujuan mewujudkan standarisasi dan atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan perkembangan realisasi penanaman modal dan atau kewajiban kemitraan, ujar Maindoka.
Peserta kegiatan terdiri dari pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, restoran & cafe yang berinvestasi di Kota Tomohon baik PMDN maupun UMKM.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Sekretaris PHRI Apindo Sulut Hentje Karamoy.
Selanjutnya dilakukan penyerahan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan LKPM di semester II tahun 2022 sekaligus penyamatan tanda peserta kepada perwakilan peserta. ***