SULAWESION,BANDUNG – Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, hari ini (06/07) akan memasuki tahap lanjutan. Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Status P-21 menyatakan bahwa berkas suatu perkara sedang diproses dan kelengkapan berkas hasil penyidikan perkara telah lengkap. Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjut-nya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.
Aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV pada bulan Mei lalu, dilakukan karena tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio. Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.
Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan