BITUNG, SULAWESION.COM – DPP Partai NasDem menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Indra Ondang sebagai anggota DPRD Kota Bitung.
Penerbitan surat keputusan itu dibenarkan Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bitung, H Ramlan Ifran.
“Iya, SK pergantian antar waktu sudah terbit dari DPP. Nantinya, SK ini diteruskan ke DPW Sulut,” kata Ramlan, Selasa (11/07/2023).
Ramlan membeberkan setelah proses di internal partai rampung, pihaknya bakal menyurat ke Ketua DPRD Kota Bitung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Nanti kami bakal menyurat di DPRD. Pastinya proses PAW ini, DPD partai NasDem mengikuti regulagi yang ada,” tukasnya.
Diketahui, Indra Ondang diproses PAW karena sudah menjadi Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bitung dan telah mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif (Caleg) dari dapil IV.
Surat keputusan dari DPP Partai NasDem itu Nomor:402-Ktps/DPP-NasDem/VI/2023 tentang Pergantian Antarwaktu saudara Indra Ondang sebagai calon Anggota DPRD Kota Bitung yang ditandatangani oleh Ketua Umum.