BITUNG, SULAWESION.COM – Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu.
Konsultasi itu, terkait dengan 4 poin surat edaran Dirjen OTDA Nomor: 100.2.1.4/4367/OTD tertanggal 16 Juni 2023 perihal, Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menurut Ramlan, surat yang sempat bikin galau sejumlah DPRD di Kota Bitung itu hanya berlaku kepada partai peserta Pemilu 2024 mendatang.
“Konsultasi bersama Kemendagri sudah kami lakukan pekan lalu. Hasilnya, surat edaran pemberhentian untuk Calag yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir wajib di PAW,” ujar Ramlan, Selasa (18/07/2023), sembari menyatakan itu hanya berlaku bagi partai peserta Pemilu 2024.
Untuk partai politik yang bukan lagi peserta pemilu, kata Ramlan, itu tidak dilakukan pergantian antar waktu sesuai dengan keputasan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 39 Tahun 2013. Tetapi, katanya, itu berlaku selama tidak ada keputusan lain dari partai tersebut.
“Selama tidak ada keputusan lain dari partai yang dimaksud, pasti tidak dilakukan proses PAW,” katanya.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kota Bitung, Jeckson Ruaw yang ikut dalam konsultasi itu juga menyampaikan hal sama.
Jeckson menjelaskan, 4 poin surat edaran Kemendagri itu harus diterapkan dan dilaksanakan sesaui dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau merujuk dengan keputusan MK, anggota DPRD terutama dari PKP yang tidak lagi sebagai peserta Pemilu 2024 tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Kecuali ada keputasan lain dari pengurus PKP pusat dan Provinsi,” tegasnya.
Berikut 4 poin Surat Edaran Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.
- Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
- Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah/wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).