TANJUNGBALAI,SULAWESION.COM- Sebanyak tiga pasangan bukan suami istri, terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Satpol PP Kota Tanjungbalai bersama petugas gabungan, di sejumlah tempat penginapan, Rabu (13/7/2023) malam.
Ketiga pasangan yang diduga mesum itu adalah AR (20) warga Dusun V Silau Laut, pasangannya A (17), warga Jalan Kamboja. Kemudian BS (35) warga Dusun IV Desa Air Joman dan pasangannya D (38) warga asal Batu VIII. Terakhir, FRS (19) warga Sei Paham bersama pasangannya F (17) yang merupakan warga Sungai 2 Jalan A Idris.
Dua pasangan didapati di Penginapan Amanda dan satu pasangan lagi di Penginapan Iren. Pria dan wanita tanpa ikatan yang sah tersebut kemudian digelandang ke Mako Satpol PP dan Damkar Tanjungbalai, Kamis (13/7/2023) dini hari guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan serta mendapat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Razia Pekat dipimpin Fitriandy Sirait selaku Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Tanjungbalai. Ia mengungkapkan sasaran dari razia memang difokuskan pada sejumlah lokasi yang diduga sering dijadikan mesum.
“Kegiatan razia ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban dan untuk Tanjungbalai terbebas dari perbuatan maksiat. Razia kita arahkan kepada hotel, penginapan dan tempat-tempat yang kerab dijadikan tempat maksiat,” jelas Fitriandy.
Selain tiga pasangan tak resmi itu, Satpol PP juga mengamankan 16 orang perempuan di Cafe CS Jl Sudirman Km 7,Cafe Winda Jl Sudirman KM 7, Cafe Sikok Bagi 2 Jl Jati, Kost Kostan Arteri Permai, Kedai Tuak Jatidan Kedai Nova Lapas.