BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan seorang remaja berinisial RK (17) yang diduga melakukan percobaan perbuatan cabul terhadap seorang IRT, di Kelurahan Pateten Dua.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 silam.
“Terduga pelaku diamankan pada hari Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 03.30 Wita, di Pateten Dua,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah ko. Saat itu korban, perempuan berinisial SL sedang beristirahat.
“Saat korban sedang dalam kamar kosnya, tiba-tiba datang pelaku memaksa untuk membuka pintu kamar, dengan alasan akan mengambil baju pelaku. Tak lama kemudian pelaku membuka paksa pintu dengan cara menendangnya,” lanjut Ipda Iwan.
Setelah itu, pelaku mendorong korban sampai jatuh diatas tempat tidur selanjutnya menarik tangan korban.
“Korban berteriak minta tolong sehingga didengar oleh penghuni kamar kos sebelahnya. Saat itu juga datang 2 orang memberikan pertolongan dengan cara menarik pelaku keluar dari kamar kos. Setelah berada di luar kamar, pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.
Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Aertembaga.
“Pelaku sudah diamankan. Pelaku sudah sering membuat kejahatan, antara lain penggelapan dan pencurian di wilayah Bitung, Minut dan Manado. Namun, karena di bawah umur pelaku tidak mendapatkan efek jera. Pelaku sempat beberapa kali ditangkap dengan kasus pencurian pada tahun 2021 dan 2023,” pungkasnya.