KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Kabar gembira bagi 49 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Kotamobagu, yang berhasil lulus pada tahun 2023.
Mereka akan segera menerima Surat Keputusan (SK) yang menetapkan status mereka sebagai PPPK.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Selasa (18/7/2023).
“Alhamdulillah, SK PPPK sudah ada, dan akan segera diserahkan kepada mereka yang lulus PPPK tahun 2023,” ujar Sarida.
Lebih jelas Sarida menjelaskan, meskipun begitu, waktu dan tempat penyerahan SK masih menunggu arahan resmi dari Wali Kota Kotamobagu.
Sarida mengungkapkan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan wali kota terkait proses penyerahan SK, namun belum ada keputusan final mengenai hal tersebut.
“Terkait kapan dan di mana proses penyerahan SK PPPK ini akan dilaksanakan, kami masih menunggu arahan dari wali kota.
Namun, pastinya proses penyerahan SK akan dilakukan secara formal,” ujarnya lagi.
Selain itu, Sarida juga memberikan penjelasan mengenai keterlambatan proses penerbitan SK ini.
Menurutnya, tahun ini BKN Regional XI melayani 3 provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku.
Sehingga menyebabkan prosesnya memakan waktu lebih lama dari sebelumnya.
“Perlu diketahui bahwa prosesnya berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini BKN Regional XI melayani 3 provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku.
Karena itu, membutuhkan waktu lebih lama secara teknis, dan kami mohon pemakluman atas keterlambatan ini,” pungkasnya.