MAROS,SULAWESION.COM- Sebanyak 572 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru dan tenaga teknis lingkup Pemerintah Kabupaten Maros formasi tahun 2022 menandatangani surat perjanjian kontrak kerja. Penandatanganan tersebut digelar di Gedung Sebaguna Jalan Asoka, Pettuadae, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Rabu (9/8/2023).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat (BKPSDM), Andi Sri Wahyuni A Bucherah menjelaskan, PPPK yang hadir merupakan tenaga guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Namun yang melakukan penandatanganan kontrak kerja PPPK hari ini tersisa tenaga guru dan tenaga teknik.
“Untuk formasi kesehatan sudah melakukan penandatanganan kontrak kerja sebanyak 54 orang terlebih dahulu. Untuk guru dan teknis baru hari ini,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, khusus tenaga teknis pada formasi 2022 terdiri dari 45 formasi. Meskipun begitu, formasi yang terpenuhi hanya 22 orang dengan ketentuan memenuhi Passing Grade, 23 orang lainnya tidak memenuhi passing grade.
“Sedangkan untuk tenaga guru terdiri dari 253 orang, namun yang berhasil lolos melakukan penandatanganan kontrak hari ini sebanyak 250 orang. Tiga diantaranya ada yang meninggal, mengundurkan diri, dan melanjutkan pendidikan,” jelasnya.
Untuk guru, ungkap Sri Wahyuni, mereka telah melakukan tes rekrutmen CASN di 2019. Dan baru mendapatkan formasi di 2022 berkat komitmen dari Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati dalam menuntaskan 253 orang yang lumus tes CASN 2019.
“Sudah pernah ikut tes CASN di 2019 lalu, sudah lulus tetapi belum mendapatkan formasi. Mereka menjadi prioritas pertama (P1) di tahun 2022,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengungkapkan, setelah melewati beberapa kali penundaan, akhirnya PPPK formasi 2019 dapat melakukan penandatanganan perjanjian kerja. Bahkan katanya, PPPK akan menerima SK pada hari Senin, 14 agustus 2023.
“Insyaallah hari senin tenaga PPPK yang bertandatangan hari ini bisa menerima SK nya. Hari inikan sudah sah sebagai ASN, hari senin silahkan menggunakan pakaian Korpri lengkap,” sebutnya.
Kabar membahagiakan juga ungkap Chaidir, khusus yang terdampak pada penempatan, sesuai hasil koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kemendikbud, penempatan bapak/ibu adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian daerah.
“Kita sudah melakukan diskusi, alhamdulilah ada 98 guru yang bisa kembali ke tempat mengabdinya,” pungkasnya.(*)