La Mara Mantan NAPI Maju Caleg Dapil II

 

BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Tahapan pendaftaran calon legislatif pemilu 2024 terus berjalan setelah memasuki masa verifikasi berkas.

Dari sejumlah persyaratan itu, KPU mengatur bahwa mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.

La Mara, salah satu caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengakui dirinya sebagai mantan terpidana kasus kepemilikan senjata tajam berupa Badik. Ia telah menjalani masa hukuman selama 3 bulan melalui putusan berkekuatan hukum tetap dari PN Pasar Wajo tahun 2014.

“Saya secara terbuka menyatakan diri sebagai mantan terpidana kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak menguasai/menikam sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951. Saya telah menjalani vonis selama 3 bulan berdasarkan putusan PN Pasar Wajo nomor 114/Pid.B/2014/PN.Psw.” kata La Mara melalui keterangan tertulis, Buteng, Kamis (10/8/2023).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mantan terpidana berhak mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD. Aturan tersebut memberi jeda lima tahun tidak boleh maju sebagai kontestan pemilu, terhitung sejak masa tahanan selesai. Dalam kasus La Mara, ia telah melewati ketentuan jeda 5 tahun. Saat itu, La Mara divonis 3 bulan karena melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951.

“Saya bebas murni sejak 2014 dan tidak lagi berurusan dengan kasus pidana apapun. Saya juga menegaskan bahwa saya bukan pelaku kejahatan yang berulang,” ucapnya.

Usai memenuhi syarat pencalonan, La Mara kini maju sebagai calon legislatif berbekal dorongan dari masyarakat. Selama ini di Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Buteng, ia aktif terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan seperti pemberdayaan petani. Aktivis sosial itu memiliki komitmen bahwa kesalahan yang ia lakukan bisa diperbaiki.

“Saya ingin menunjukkan bahwa tidak selamanya terpidana itu hidupnya kelam. Alhamudillah sejak awal pencalonan sebagai caleg banyak yang mendukung. Saya komitmen berjuang di jalur politik untuk kepentingan masyarakat di Dapil 2 Kec. Gu dan Sangia Wambulu,” tutupnya.

Ali Tidar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *