KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta taat bayar pajak kendaraan bermotor, maka unit gabungan melakukan razia kelengkapan surat kendaraan bermotor di jalan Paloko Kinalang jalur dua Kotabangon, Selasa (29/8/2023).
Unit gabungan razia kendaraan bermotor ini terdiri dari Jasa Raharja, Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, Satlantas Polres Kotamobagu dan Dinas Perhubungan Kotamobagu.
Terpantau ada puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terkena razia dengan pelanggaran menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor selama satu hingga lima tahun.
“Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna kendaraan dalam pembayaran pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ucap Kepala UPTD PPD Kotamobagu Lendy Daud.
Lebih lanjut Lendy menjelaskan, bahwa operasi penertiban pajak ini di jadwalkan akan dilaksanakan rutin selama tiga hari kedepan dengan titik yang berbeda.
“Kegiatan razia ini dilaksanakan guna mengedukasi masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Lendy.
Perlu di infokan bagi kendaraan yang yang didapati menunggak pajak maka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak.
“Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Paris Super Store dan Samsat Kotamobagu,” kata Lendy.
Pada kesempatan ini juga petugas di lapangan area operasi razia kendaraan bermotor, petugas membagikan berbagai voucher diskon, seperti voucher diskon Hotel Sultanraja Kotamobagu, diskon service suzuki, voucher diskon koko car wash serta voucher potongan 50 ribu pizza hut kepada pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak.
Dalam operasi razia kendaraan bermotor ini didampingi langsung oleh Kepala UPTD PPD Kotamobagu Lendy Daud, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu IPDA Ronal Palembatas, dan KBO Satlantas Polres Kotamobagu IPDA Jufian Manoppo.