TOMOHON, SULAWESION.COM-Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ibu Masna Pioh, S.Sos. menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di Aula lantai 3 Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon, Rabu 30 Agustus 2023.
Dalam Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Hasna Pioh mengatakan
kegiatan sosialisasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan terkait standar pelayanan administrasi kependudukan serta digitalisasi pelayanan pemerintahan berbasis data kependudukan, merupakan forum yang tepat dan strategis, terlebih apabila dihubungkan dengan e-government dan pelayanan publik, dimana pemerintah indonesia berkomitmen untuk menerapkan perubahan terhadap efisiensi, efektifitas dan transparansi dengan memberikan pelayanan secara elektronik sebagai basis perwujudan tata laksana pemerintahan yang baik.
“Perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat tersebut harus menjadi inspirasi bagi kita dalam memberikan layanan kepada masyarakat, transformasi layanan digital dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat yang ada di kota tomohon, maka sekaligus dapat berfungsi sebagai data statistik yang dapat berperan secara signifikan dalam pelayanan publik, perencanaan pembagunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal,” kata Pioh.
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, sebagaimana dalam pasal 1 ayat (7) undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Ada 14 komponen standar pelayanan merupakan komponen wajib minimal yang harus ada dalam sebuah penyelenggara pelayanan publik sesuai peraturan menpan-rb nomor 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan publik.
service delivery (proses penyampaian pelayanan) diantaranya:
1. persyaratan;
2.sistem, mekanisme dan prosedur;
3.jangka waktu pelayanan;
4.biaya/tarif;
5.produk layanan;
6.penanganan pengaduan dan saran.
manufacturing (proses pengelolaan internal organisasi)
1. dasar hukum;
2. sarana prasarana;
3. kompetensi pelaksana;
4. pengawasan internal;
5. jumlah pelaksana;
6. jaminan pelayanan;
7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
8. evaluasi kinerja pelayanan.
Dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert Tulus, S.H., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Mariam Rau, S.H. serta Jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon.